Menyentuh Istri Sendiri, Batalkah Wudlunya ?
Assalaamu'alaikum wr. wb. Langsung saja pak : 1. Apakah sentuhan antara suami dan istri yang sudah berwudlu itu membatalkan wudlu keduanya, bukankah ketika menikah dulu menghalalkan semua yang sebelumnya haram ? 2. Bagaimanakah dengan 5 madzab tentang hal tersebut ? terima kasih atas penjelasannya. Wassalaamu'alaikum wr. wb.
Irdina Masturina
Jl.sosio Justisio, Bulaksumur, Jogjakarta
2005-01-11 10:58:37
Jl.sosio Justisio, Bulaksumur, Jogjakarta
2005-01-11 10:58:37
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba?d.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba?d.
Secara umum, ada dua pendapat utama tentang jawaban atas pertanyaan Anda. 
1. Tidak Batal 
Pendapat yang pertama menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini merupakan pendapatnya Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.
Pendapat yang pertama menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini merupakan pendapatnya Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.
2. Batal 
Pendapat kedua menyatakan bahwa bersentuhan dengan kulit wanita membatalkan wudhu. Pendapat ini disampaikan oleh Fuqoha Syafi?iyah, Hanabilah dan Malikiyah.
Pendapat kedua menyatakan bahwa bersentuhan dengan kulit wanita membatalkan wudhu. Pendapat ini disampaikan oleh Fuqoha Syafi?iyah, Hanabilah dan Malikiyah.
Akan tetapi mereka berselisih tentang beberapa hal; diantaranya tentang wanita yang disentuh apakah mahram atau bukan, dan apakah sentuhan tersebut dengan syahwat atau bukan?. 
Akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Kecuali jika hal tersebut menyebabkan keluarnya mani atau madzi. Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium isterinya kemudian beliau keluar untuk melaksanakan sholat tanpa melakukan wudhu lagi. (HR Abu Daud 178) 
Adapun yang dimaksud dengan firman Allah SWT: ?Au laamastumun nnisaa? adalah berjima bukan bersentuhan kulit sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu ?Abbas. (Tafsirut Thobary 1/502) 
Dan dari Umar, ia berkata, `Sesungguhnya mencium itu termasuk al-lams, oleh sebab itu berwudhulah karenanya.` 
Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab Maliki dan mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita yang membatalkan wudhu itu ialah yang disertai dengan syahwat. 
Dan dengan pengertian seperti inilah mereka menafsirkan firman Allah, `au laamastum an-nisa?` (atau kamu menyentuh wanita). Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal `mulaamasah` atau `al-lams` dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar