RUMAH YANG TIDAK DIMASUKI MALAIKAT, adalah :
- Rumah orang yang memutuskan silaturahim,
- atau durhaka kepada kedua orang tuanya
- atau orang yang memakan harta anak yatim,
- atau orang yang memakan riba.,
- atau di dalamnya ada anjing,
- atau di dalamnya tidak disebutkan Asma Allah,
- tidak ada sholawat dan lebih mementingkan hawa nafsu,
- atau di dalamnya banyak caci maki dan laknat,
- atau di dalamnya ada gambar atau patung,
- atau di dalamnya ada alunan lagu selain dzikir,
- di dalamnya ada lonceng,
- atau digunakan minum khomer,
- perjudian dan sajian berhala ,
- atau ada syirik, mantera-mantera,
- atau digunakan main dadu, atau ada hal-hal yang haram,
- atau rumah orang-orang yang terlaknat, atau di dalamnya ada bau tidak sedap,
- atau ada orang yang penghuninya tidak bersuci dari junub,
- atau penghuni laki-lakinya melumuri tubuh dengan kunyit,
- atau orang yang penghuninya hidup boros,
- atau ada orang yang penghuninya terus menerus melakukan kedurhakaan,
- atau rumah orang yang digunakan untuk kekejian, atau orang yang melakukan dosa besar.
(lihat Buku Rumah Yang tidak dimasuki oleh Malaikat, karangan Abu Hudzaifah Ibrahim bin Muhammad, penerjemah Katur Suhardi, penerbit Pustaka Azzam Jakarta, Cetakan Desember 1977).
Berikut ini tulisan-tulisan mengenai rumah-rumah yang tidak dimasuki malaikat. Juga khutbah seorang syaikh tentang itu dalam bahasa Arab.
***
1. Malaikat Rahmat Tidak Akan Memasuki Rumah yang Didalamnya Terdapat Gambar, Patung dan Anjing
Rasulullah bersabda: “ Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing (2), juga tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar (patung)” [Hadits sahih Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah]
Islam adalah agama yang mencintai kebersihan sehingga mengingatkan bahayanya memiliki anjing, bahkan melarang memelihara anjing kecuali untuk kepentingan penjagaan keamanan atau pertanian. Tidak sedikit nash hadits yang menyatakan bahwa malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing [1] dan pahala pemilik anjing akan susut atau berkurang.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda (yang artinya) : “ Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing (2), juga tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar (patung)” [Hadits sahih ditakhrij oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah yang semuanya dari Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu. Lihat Shahihul-Jami' No. 7262]
Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing” [Hadits sahih ditakhrij oleh Thabrani dan Imam Dhiyauddin dari Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu. Lihat pula Shahihul Jami' No. 1962]
Rasulullah bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)” [Hadits sahih ditakhrij oleh Ibnu Majah dan lihat Shahihul Jami' No. 1961]
Ibnu Hajar (3) berkata : “Ungkapan malaikat tidak akan memasuki….” menunjukkan malaikat secara umum (malaikat rahmat, malaikat hafazah, dan malaikat lainnya)”. Tetapi, pendapat lain mengatakan : “Kecuali malaikat hafazah, mereka tetap memasuki rumah setiap orang karena tugas mereka adalah mendampingi manusia sehingga tidak pernah berpisah sedetikpun dengan manusia. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Ibnu Wadhdhah, Imam Al-Khaththabi, dan yang lainnya.
Sementara itu, yang dimaksud dengan ungkapan rumah pada hadits di atas adalah tempat tinggal seseorang, baik berupa rumah, gubuk, tenda, dan sejenisnya. Sedangkan ungkapan anjing pada hadits tersebut mencakup semua jenis anjing. Imam Qurthubi berkata : “Telah terjadi ikhtilaf di antara para ulama tentang sebab-sebabnya malaikat rahmat tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing. Sebagian ulama mengatakan karena anjing itu najis, yang lain mengatakan bahwa ada anjing yang diserupai oleh setan, sedangkan yang lainnya mengatakan karena di tubuh anjing itu menempel najis.
Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian dengan Jibril bahwa Jibril akan datang. Ketika waktu pertemuan itu tiba, ternyata Jibril tidak datang. Sambil melepaskan tongkat yang dipegangnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah tidak mungkin mengingkari janjinya, tetapi mengapa Jibril belum datang?” Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh, ternyata beliau melihat seekor anak anjing di bawah tempat tidur. “Kapan anjing ini masuk ?” tanya beliau. Aku (Aisyah) menyahut : “Entahlah”. Setelah anjing itu dikeluarkan, masuklah malaikat Jibril. “Mengapa engkau terlambat? tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jibril. Jibril menjawab: “Karena tadi di rumahmu ada anjing. Ketahuilah, kami tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)” [Hadits Riwayat Muslim].
Malaikat rahmat pun tidak akan mendampingi suatu kaum yang terdiri atas orang-orang yang berteman dengan anjing. Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Malaikat tidak akan menemani kelompok manusia yang di tengah-tengah mereka terdapat anjing“. [Hadits Riwayat Muslim]
Imam Nawawi mengomentari hadits tersebut : “Hadits di atas memberikan petunjuk bahwa membawa anjing dan lonceng pada perjalanan merupakan perbuatan yang dibenci dan malaikat tidak akan menemani perjalanan mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan malaikat adalah malaikat rahmat (yang suka memintakan ampun) bukan malaikat hafazhah yang mencatat amal manusia. [Lihat Syarah Shahih Muslim 14/94]
Sementara itu, mengenai hukum yang berkaitan dengan hasil jual beli anjing (harga anjing), terdapat beberapa nash yang mengharamkan, diantaranya adalah sebagai berikut. Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hasil yang diperoleh dari jual beli anjing, darah, dan usaha pelacuran [Hadits shahih ditakhrijkan oleh Bukhari juga ditakhrijkan dalam Ahaditsul Buyu' oleh Imam ay-Thayalisi, Imam Ahmad, juga oleh Baihaqi. Dan lihat Shahihul Jami' no. 6949].
Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli anjing dan kucing (4) Selain itu, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli anjing, hasil kezaliman, dan upah dari hasil praktik perdukunan [Hadits shahih ditakhrijkan oleh Bukhari, Muslim, Imam hadits yang empat. Hadits ini juga ada dalam Shahihul Jami' no. 6951].
Imam al-Baghawi berkata (5) : “Menurut mayoritas ulama, jual beli anjing itu hukumnya haram sebagaimana upah dari hasil perdukunan (pertenungan), dan pelacuran. Kaitannya dengan hal itu, Abi Hurairah berkata : “Semuanya itu tergolong dalam penghasilan haram“.
Footnote :
1. Yang sangat kami sayangkan adalah adanya beberapa orang yang mengaku modern dan maju memiliki anjing dan menganggapnya sebagai teman serta digauli melebihi pergaulannya terhadap manusia. Hal itu dilakukan dalam rangka meniru kebiasaan masyarakat barat.
2. Di dalam kitab Faidhul-Qadir 2/394, Imam al-Manawi mengatakan : “Yang dimaksud dengan malaikat pada hadits tersebut adalah malaikat rahmat dan keberkahan atau malaikat yang bertugas keliling mengunjungi para hamba Allah untuk mendengarkan dzikir dan sejenisnya, bukan malaikat penulis amal perbuatan manusia karena malaikat itu tidak akan pernah meninggalkan manusia sekejap pun sebagai mana halnya malaikat maut. Mengapa malaikat rahmat tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing ?. Karena anjing itu mengandung najis, sedangkan malaikat terpelihara dari tempat-tempat yang kotor. Mereka adalah makhluk Allah yang paling mulia serta tetap berada pada tingkat kebersihan dan kesucian yang paling luhur. Perbandingan antara malaikat yang suci dan anjing yang najis laksana terang dan gelap. Barangsiapa yang mendekati anjing, malaikat akan menjauh darinya.
3. Fathul Bari bab 48 At-Tashawir hadits No. 5949
4. Hadits shahih ditakhrijkan oleh Ahmad, hakim, dan Imam hadits yang empat. Hadits ini juga ada dalam Shahihul Jami’ no. 6950
5. Lihat Syarhus Sunnah 8/23
(Dikutip dari Buyuut Laa tad khuluha al malaikat, edisi Indonesia Rumah yang Tidak Dimasuki Malaikat, Salafy.or.id offline ,penulis Abu Hudzaifah Ibrahim bin Muhammad, Judul Penghalang Malaikat Rahmat masuk Rumah
Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/
Posted by Admin pada 23/05/2009
***
2. Larangan Memasang Gambar
Diriwayatkan dari Abu Thalhah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar,” (HR Bukhari [5949] dan Muslim [2106]).
Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar r.a, ia berkata, “Jibril berjanji akan datang kepada Nabi saw. tetapi ternyata Jibril terlambat hingga membuat beliau sangat gelisah. Lalu ia keluar dan bertemu dengan Jibril dan beliau mengeluhkan tentang keterlambatan Jibril. Lantas Jibril berkata, ‘Sesungguhnya kami tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar’,” (HR Bukhari [5960]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat patung atau gambar’,” (HR Muslim [2112]).
Dalam bab ini ada beberapa hadits dari Ali, Abu Sa’id al-Khudri, Jabir bin Abdullah dan lain-lain.
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya menggantungkan gambar di dinding. Ini merupakan perbuatan yang biasa dilakukan masyarakat zaman sekarang.
- Rumah yang di dalamnya terdapat gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat rahmah sehingga penghuninya tidak akan mendapatkan istighfar dan do’a dari malaikat rahmah.
- Malaikat yang terhalang masuk adalah malaikat rahmah, adapun malaikat penjaga tidak pernah terpisah dari para hamba. Demikian pula malaikat adzab, apabila sudah ditentukan maka tidak akan terhalang masuk. Demikian juga malaikat maut akan masuk apabila ajal hamba sudah sampai. Allahu a’lam.
- Pengharaman ini mencakup gambar tangan dan fotografi.
- Gambar yang diharamkan adalah gambar makhluk bernyawa.
- Gambar yang dihinakan yang boleh digunakan adalah gambar yang sudah terkoyak dan berubah bentuknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar